Iuran BPJS Aceh Capai Rp 1 Triliun Lebih, Ditalangi Lewat Anggaran Perubahan

ACEHHERALD.com – Rencana pemerintah RI menaikkan nilai premi BPJS hingga seratus persen, berkonsekuensi langsung atas plafond anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan niali kenaikan premi dari Rp 27.000 menjadi Rp 42.000 per kepala, maka ditaksir nilai total premi JKA mencapai angka Rp 1 triliun lebih. Kadinkes Aceh dr Hanif yang berusaha dihubungi tadi malam, gagal … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Anshari Muhammad (kiri), Saifuddin Yahya (kanan)

ACEHHERALD.com – Rencana pemerintah RI menaikkan nilai premi BPJS hingga seratus persen, berkonsekuensi langsung atas plafond anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan niali kenaikan premi dari Rp 27.000 menjadi Rp 42.000 per kepala, maka ditaksir nilai total premi JKA mencapai angka Rp 1 triliun lebih.

Kadinkes Aceh dr Hanif yang berusaha dihubungi tadi malam, gagal tersambung, namun sumber sumber yang layak dipercaya di lingkungan Dinkes Aceh, tadi malam, mengakui kenaikan premi tersebut, yang berlaku sejak 1 Januari 2020.  Kenaikan itu tertuang dalam Perpres nomor 75 tahun 2019 atau perubahan dari Perpres nomor 82 tahun 2016.

Menurut sumber itu, dana tambahan itu belum masuk ke APBA 2020 yang telah disahkan, karena saat itu Perpres belum keluar. “Jadi tak ada dasar untuk kita usulkan, saat itu. Namun pelayanan tetap bisa dilakukan seperti sediakala, karena dana tambahan itu bisa ditalangi melalui anggaran perubahan atau APBA P,” tutur sumber dimaksud.

 

Pak Cek dan Anshari mendukung

Sementara itu dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), SaifuddinYahya  SE (Pak Cek), Wakil Penasehat Fraksi Partai Aceh dan Anshari Muhammad SPt MSi (Wakil Ketua Fraksi Golkar), yang dihunbugi secara terpisah, tadi malam, menyatakan mendukung penuh kenaikan iuran itu, namun harus dibarengi dengan perbaikan layanan serta infrastruktur rumah sakit.

Menurut Pak Cek,  JKA memiliki success story yang sebenarnya telah diadopsi secara nasional. “Masyarakat Aceh memiliki kepuasaan layanan melalui JKA, berbeda sekali dengan pola BPJS yang kesannya ribet. Karenanya kita berharap, jika kualitas layanan BPJS  tak mampu dinaikkan serta regulasinya masih tetap ribet,  kita berharap bagusnya Aceh kembali menerapkan konsep JKA secara penuh,” tutur Pak Cek, yang juga Ketua DPW PA Aceh Besar.

Baca Juga:  Sadio Mane Diyakini Hijrah ke Madrid

Di bagian lain, politisi Golkar Aceh Besar, Anshari Muhammad, juga menyatakan persetujuannya dengan kenaikan premi JKA tahun 2020 yang mencapai Rp 1 triliun itu. Dan secara pribadi ia akan mendukung jika masalah itu dibahas di lembaga dewan dan dimasukkan dalam anggaran perubahan. “Kita setuju saja, jika kenaikan itu diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan. Jika memang belum tercover dalam APBA yang sudah disahkan, ya kita tampung di anggaran perubahan. Tapi itu tentu saja juga terserah pada floor dewan nantinya,” tutur Anshari.

Dana JKA itu dicover melalui item PBI atau penerimaan bantuan iuran yang masuk dalam dana APBA atau APBD untuk daerah lain.

 

Penulis/editor : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe