Geruduk DPRK, Mahasiswa dan Pemuda Aceh Selatan Tolak UU Omnibus Law

  TAPAKTUAN | ACEH HERALD NYARIS seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan serta juga komunitas pemuda menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Kamis (8/10/2020). Seperti di daerah lain, materi utama unjuk rasa adalah penolakan secara tegas terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan orasi di depan gedung DPRK Aceh Selatan. (Dok. Foto Aceh Herald/Zulfan)

 

TAPAKTUAN | ACEH HERALD

NYARIS seribuan mahasiswa yang tergabung  dalam Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan serta juga komunitas pemuda menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Kamis (8/10/2020). Seperti di daerah lain, materi utama unjuk rasa adalah penolakan secara tegas terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI kala tengah malam.

Pantauan Aceh Herald di lokasi, ratusan mahasiswa dari BEM  dan pemuda se-Aceh Selatan berkumpul RTH Pantai Taman Pala indah II, lalu massa bergerak dengan berjalan kaki menuju kantor DPRK Aceh Selatan untuk mengelar aksi damai di depan kantor DPRK Aceh Selatan.

Mereka melakukan orasi yang intinya menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja di sahkan oleh DPR RI. Kehadiran mereka lalu diterima oleh unsur pimpinan  DPRK Aceh Selatan. “Kami pemuda- pemudi dan Mahasiswa Aceh Selatan turun ke jalan guna menyampaikan aspirasi masyarakat dan para buruh yang dirugikan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja,” kata Ardi Masyah Koordinator Lapangan Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan.

Sementara Syafrizal perwakilan dari pemuda dan kaum buruh mengaku kecewa pasalnya para anggota dewan yang hadir mendengar orasi bukanlah kalangan anggota dewan yang dari partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan pemberlakuan UU Cipta Kerja sama saja dengan mempermudah pihak asing bercokol dan menguasai sumber daya alam Indonesia.(*)

 

PENULIS     :     ZULFAN

 

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Muchdi PR soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Berita Terkini

Haba Nanggroe