Erlizar Laporkan Pejabat Pemimpin Perusahaan Serambi ke Polisi

BANDA ACEH | acehherald.com SEBUAH laporan pengaduan ke polisi berupa Tanda Bukti Lapor dengan kop surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Kota Banda Aceh, Jalan Cut Meutia 25 Banda Aceh, 23242 bersiliweran di media sosial, Jumat (25/9/2020) jelang siang. Dari penelusuran acehherald.com, tanda bukti lapor bernomor LPB/448/IX/YAN.2.5/2020/SPKT, ternyata menerangkan bahwa Erlizar, warga Meunasah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | acehherald.com

SEBUAH laporan pengaduan ke polisi berupa Tanda Bukti Lapor dengan kop surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Kota Banda Aceh, Jalan Cut Meutia 25 Banda Aceh, 23242 bersiliweran di media sosial, Jumat (25/9/2020) jelang siang.

Dari penelusuran acehherald.com, tanda bukti lapor bernomor LPB/448/IX/YAN.2.5/2020/SPKT, ternyata menerangkan bahwa Erlizar, warga Meunasah Papeun Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar melaporkan perkara penghinaan dengan terlapor, Mohd Din, warga Gampong Lamteh, Kecamatan Uleekareng Banda Aceh.

Laporan itu secara jelas mengungkapkan waktu kejadian yang berujung laporan tindak pidana ke polisi itu, terjadi pada, Rabu (23 September 2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Laporan itu juga menyebutkan secara jelas, lokasi kejadian adalah di Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Gampong Meunasah Manyang PA Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Dari penelusuran acehherald.com, terungkap jika sejauh ini Mohd Din masih tercatat sebagai Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia. Sementara Erlizar masih tercatat sebagai Manajer Umum/PSDM Serambi Indonesia.

Erlizar yang dihubungi oleh kru acehherald.com, mengakui tentang adanya laporan yang ditandatangani oleh Brigadir M Ichsan. NRP 86121060 itu. “Benar saya telah melaporkan saudara Mohd Din seperti yang tertera di laporan tersebut. Untuk selanjutnya, Anda hubungi saja pengacara saya,” kata Erlizar yang menuliskan profesinya sebagai pengacara, dalam lembar laporan tersebut. Belakangan diketahui jika nama lengkap pelapor adalah Erlizar Rusli SH MH.

Kuasa hukum Erlizar, Arief Hamdani, yang dihubungi secara terpisah mengakui tentang adanya laporan kasus pidana itu. “Iya, kami sudah membuat laporan seperti yang Anda baca itu,” kata Arief singkat.

Sementara Mohd Din yang dihubungi oleh kantor berita online RMOLACEH menolak memberikan keterangan. “Saya no comment dulu.”

Baca Juga:  Dua Rumah di Meunasah Papeun Diamuk Api

Sementara Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Tresno Riyanto yang dihubungi awak media mengakui adanya laporan kasus pidana dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh Erlizar Rusli itu. “Jika bukti-bukti cukup, kasus ini akan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Kalau tidak cukup bukti, ya, dihentikan,” kata Kombes Tresno Riyanto.

 

PENULIS       : */NURDINSYAM

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe