Enam Hari DPRK Bedah Anggaran Rp 2.2 T  *Kadis Dilarang Keluar Daerah

LHOKSUKON,ACEHHERALD.com-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Utara dan pemerintah daerah sepakat menjadwalkan waktu selama enam hari untuk membedah buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Utara tahun 2020 hanya selama enam hari. Masing-masing komisi sudah diserahkan buku anggaran untuk ditelaah dan dikoreksi rencana anggaran yang berjumlah sekitar Rp 2.1 Triliun tersebut. Dari jadwal pembahasan anggaran … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sekdakab Aceh Utara, Abdul Azis menyerahkan buku anggaran pada pimpinan DPRK. Foto Yuswardi

LHOKSUKON,ACEHHERALD.com-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Utara dan pemerintah daerah sepakat menjadwalkan waktu selama enam hari  untuk membedah buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Utara tahun 2020 hanya selama enam hari.  Masing-masing komisi sudah diserahkan buku anggaran untuk ditelaah dan dikoreksi rencana anggaran yang berjumlah sekitar Rp 2.1 Triliun tersebut.

Dari jadwal pembahasan anggaran yang diberikan untuk masing-masing anggota dewan tertera jadwal pembahasan anggaran. Jumat 21 – 28 November jadwal anggota dewan membahas anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara.

Menyangkut dengan sempitnya waktu, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah (Fraksi Partai Demokrat) saat penutupan paripurna penerimaan  RAPBK, Kamis 21 November 2019, meminta Sekda untuk memerintahkan  kepala dinas tidak keluar daerah, dan  tidak diwakili . “Kalau diwakili maka anggaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) tidak kami bahas,” ujar Hendra.

Sementara itu, dalam paripurna penyampaian buku RAPBK, Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Sekda Abdul Azis membacakan rencana anggaran tahun 2020. Total RAPBK tahun 2020 yang diajukan ke sidang DPRK sebesar Rp 2.220.478.769.068.00.

Di depan  sidang Paripurna itu Abdul Azis mengakui masih banyak program yang belum tertampung. Ia berharap proses pembahasan anggaran bisa dilakukan  sesuai jadwal yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

 

Penulis : Yuswardi Mustafa/Lhokseumawe

Editor         : Nurdinsyam

Baca Juga:  PWI Aceh di Stand PKA-8 Bakal Tampilkan Wartawan dari Masa ke Masa

Berita Terkini

Haba Nanggroe