DPRK Lhokseumawe Bedah KUA PPAS

LHOKSEUMAWE,ACEHHERALD.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, mulai membedah buku Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Angaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe tahun 2020. Jumlah anggaran diajukan dalam buku KUA PPAS sekitar Rp 921 Miliar. Informasi yang diperoleh Acehherald.com dari kalangan DPRK Lhokseumawe, pengajuan buku KUA PPS sudah diajukan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sudirman Amin

LHOKSEUMAWE,ACEHHERALD.com – Dewan Perwakilan Rakyat  Kota (DPRK) Lhokseumawe, mulai membedah buku Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Angaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe tahun 2020. Jumlah anggaran  diajukan  dalam buku KUA PPAS sekitar Rp 921 Miliar.

Informasi yang diperoleh Acehherald.com dari kalangan DPRK Lhokseumawe, pengajuan buku KUA PPS sudah diajukan oleh eksekutif pada hari Jumat (1/11). “KUA PPAS sudah diserahkan dan kini sudah diteruskan pada setiap komisi untuk dibahas,” ujar anggota DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin.

Politisi dari Partai Nasdem ini menjelaskan, pihaknya nanti akan melihat rincian anggaran yang terdapat dalam KUA PPAS. Keberpihakan anggaran untuk kepentingan rakyat Lhokseumawe sangat penting dan harus menjadi pijakan.

KUA PPAS itu akan menjadi konsideran bagi RAPBK dan kemudian berujung mrnjadi APBK Lhokseumawe tahun 2020. Dengan menelaah KUA PPAS secara jeli akan didapat plafon anggaran yang benar benar sesuai peruntukannya, terutama untuk pembangunan dan terwujudnya kemaslahatan rakyat Kota Lhokseumawe di tahun 2020.

Kebijakan KUA PPAS itu juga tak lepas dari Pakem RPJM Kota Lhokseumawe selama lima tahun pemerintahan saat ini.

 

Penulis   :   Yuswardi Mustafa

Editor     :    Nurdinsyam

Baca Juga:  Hat-trick Karim Benzema Singkirkan PSG di Liga Champions

Berita Terkini

Haba Nanggroe