DPRA Raker dengan BPN  Aceh

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Komisi !, Rabu (4/3/2020) , melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Raker tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRA. Dalam Raker itu, pihak Komisi ! DPRA, sempat mempertanyakan bantuan lahan untuk mantan kombatan, sesuai dengan yang tercantum dalam MoU Helsinki, seperti diakui … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

foto Ist

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Komisi !, Rabu (4/3/2020) , melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Raker tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRA.

Dalam Raker itu, pihak Komisi ! DPRA, sempat mempertanyakan bantuan lahan untuk mantan kombatan, sesuai dengan yang tercantum dalam MoU Helsinki, seperti diakui kepada awak media oleh Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus. Menurut Muhammad Yunus

dalam perjanjian tersebut dicantumkan bebarapa kategori penerima. Diantaranya; kombatan GAM,  Tapol dan Napol serta ada juga masyarakat sipil korban konflik. “Itu dibagi tiga kategori. Nah di sini pun, kita perlu musyawarah kepada siapa dulu harus kita serahkan. Jangan nanti malah timbul konflik baru,” jelasnya.

Yunus berharap, permasalahan lahan untuk mantan kombatan GAM segera selesai. Agar tidak timbul konflik baru yang berkelanjutan. Ia juga meminta semua pihak ikhlas bekerja agar semua selesai

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil) Provinsi Aceh, Agustyarsyah mengaku jika sebagian lahan itu sudah disalurkan. Namun diaki jika pihak BPN juga kesulitan dalam hal data yang valid seputar identitas mantan GAM yang berhak menerima lahan garapan tersebu.

Dalam butir MoU syarat pertama untuk mendapatkan lahan harus terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten kota dan provinsi. Sejauh ini  hampir semua daerah belum terbentuk, namun mulai hari ini sudah berjalan. Tugas mereka nantinya mengidentifikasi lahan yang bisa dibagi dan melihat siapa yang berhak menerima. (*rel)

Baca Juga:  Ketua DPR Aceh Ingatkan DPR RI Tentang Kekhususan Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe