Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis. FOTO IST
ACEH HERALD.com – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD, MPA dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kepesertaan siswa magang/praktik kerja lapangan se Aceh.
Rachmat Fitri HD, MPA mengatakan dalam penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin (28/10/2019), telah disepakati oleh kedua pihak, Pemerintah Aceh yang dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan BPJS, untuk memberikan perlindungan kepada siswa yang akan magang di dalam maupun luar daerah.
Dikatakan, pada saat melaksanakan praktek, para siswa ini sangat perlu diberikan perlindungan jaminan sosial yang melindungi mereka dari resiko-resiko kerja selama melaksanakan proses pemagangan.
Sebab, kata Rachmat Fitri siswa yang akan mengikuti magang bisa saja rawan dalam hal kecelakaan kerja sehingga pihaknya berinisiatif mengeluarkan kebijakan dengan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Pemerinta Aceh, tambahnya, sangat komit agar siswa dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena selama mengikuti magang para siswa dalam kesehariannya selalu bergelut dunia kerja yang sangat berbahaya, seperti laboraturium perbengkelan serta mesin lainnya.
Tim Disdik Aceh dan BPJS foto bersama usai penandatangan naskah MoU, Senin (28/10/2019). FOTO IST
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan program bagi siswa magang ini memang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016. Disebutkannya, bahwa siswa magang juga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap agar kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan untuk dapat mengundang dan mensosialisasikan manfaat dari kesepakatan bersama ini kepada para siswa dan guru yang ada di seluruh Aceh,”harapnya.
Selain itu program perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang dan guru honorer ini sesuai amanah Undang-Undang serta PP Nomor 44 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.
Untuk diketahui program yang diberikan dalam perjanjian kerjasama ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
“Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelasnya.
Selain itu, Umardin menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja.
Turut hadir dalam pertemuan itu dari Dinas Pendidikan Aceh yaitu Kabid Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK), Zulkifli, M.Pd, Kabid Pembinaan SMK, T. Miftahuddin, M.Pd, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Drs Nurhayati, MM, Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, MM, para kasi dan kasubbag. Sedangkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yaitu Asisten Deputi Kepesertaan BPJSTK, Budi Pramono, Kepala Kantor Cabang Banda Aceh, Efa Zuryadi, Kepala Kantor Cabang Meulaboh, Husaini, Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe, Abdul hadi dan para staf BPJSTK.
penulis/editor : M Nasir Yusuf