Diduga Menipu Hingga Rp 6,3 M, Wanita Muda RS Punya Koleksi Mobil H-RV dan Pajero Sport

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Penyidik Polres Abdya kini terus menelusuri kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Rovina S yang sehari hari disapa sebagai Vina. Dari hasil tracking sementara penyidik, wanita itu ditengarai terlibat penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp 6,3 miliar. Sejauh ini baru enam orang yang melaporkan diri menjadi korban … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka Vina

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Penyidik Polres Abdya kini terus menelusuri kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Rovina S yang sehari hari disapa sebagai Vina. Dari hasil tracking sementara penyidik, wanita itu ditengarai terlibat penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp 6,3 miliar.

Sejauh ini baru enam orang yang melaporkan diri menjadi korban Vina yang saat melakukan aksinya masih tercatat sebagai karyawan konrak Bank BRI Cabang Blangpidie dengan posisi sebagai Funding Officer (FO). Saat ini wanita muda satu anak itu memiliki asset berupa rumah toko, tiga unit outlet butik di seputaran Kota Blangoidie, serta juga memiliki koleksi mobil kelas SUV merek Honda H-RV dan mobil sport premium seri terbaru Mitsubishi Pajero Sport.

Penyiidik kini terus menelusuri sepak terjang Vina, termasuk kemungkinan memiliki asset lain yang diduga sebagai hasil dari penipuan.

Selasa (07/07/2020) siang sejenak temu ramah Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK yang didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, penyidik sempat menghadirkan Vina dalam sesi konferensi pers terkait kasus  wanita muda ibu satu anak itu. Tampil dengan rompi kuning tahanan serta busana yang masih terlihat padu, Vina tak bicara sepatahpun. Sebelum kembali dibawa masuk ke ruang untuk penyidikan lebih lanjut.

Vina telah menjadi trending topic di Abdya khususnya dan menghiasi media massa print dan portal berita dalam dua pekan terakhir. Semua itu sejenak terungkapnya sepak terjang wanita yang sering tampil modis dan glamour itu, yakni mengemplang dana segar milik beberapa orang berduit di seputaran Abdya. Para korbannya adalah pengusaha, anggota dewan serta figur figur pemilik kapital.

Baca Juga:  Polri: Sidang Etik Bharada E Tak Mesti Tunggu Masa Tahanan Selesai

Wanita yang sempat tinggal berpindah pindah itu tak segan memberikan reward atau hadiah langsung kepada pihak yang menyimpan dana melalui Vina yang saat itu masih tercatat sebagai karyawati kontrak di Bank BRI Cabang Blangpidie. Saat beroperasi menego para calon korbannya, Vina memakai uniform ala perbankan, berupa jas dipadu rok panjang dengan badge Bank BRI.

Belakangan kasus ini terungkap, termasuk adanya laporan ke polisi. Vina dan keluarga kecilnya kabur dari Abdya, dan polisi melakukan penelusuran intensive termasuk dengan menggunakan piranti ITuntuk melacak  keberadaan Vina. Tak butuh waktu lama bagi Polres Abdya untuk mentracking perjalanan Vina.

 

Ibu muda yang hidup berkecukupan dari rangkaian aksinya iu dicokok Tim Satreskrim Polres Abdya di salah satu rumah kontrakan daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolres AKBP Muhammad Nasution dalam nada merendah menjelaskan, keberhasilan menangkap RS (26), yang saat beroperasi tercatat sebagai oknum karyawati Bank BRI Cabang Blangpidie itu adalah berkat bantuan informasi dari masyarakat.

Penangkapannya di kawasan Aceh Tengah, 4 Juli ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP.

Tersangka RS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu, saat ditangkap hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.

Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama, Anton Sumarno.

Satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 di Paripurna DPRK

Kapolres juga menjelaskan, barang bukti lain yang telah berhasil disita satu mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ milik tersangka, tapi di BPKB masih atas nama orang lain

Penyidik membidik Vina dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.

 

 

Penulis             : Nurdinsyam

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe