JAKARTA, ACEHHERALD.com – Setelah sempa

t dikabarkan jika Pulau Papua akan ditambah dua propinsi baru, akhirnya dipastikan jika Papua akan ditambah satu propinsi baru, yaitu Papua Selatan. Untuk mencukupi ketentuan perundang-undangan yang ada, yaitu harus ada lima kabupaten/kota untuk syarat menjadi sebuah propinsi baru, maka dilakukan pemekaran Kabupaten Meurauke menjadi dua wilayah tingkat II. Masing masing Kabupaten Meurauke dan Kota Meurauke.
Dengan penambahan itu, maka wilayah Papua Selatan yang menjadi pemekaran dari Propinsi Papua itu, meliputi Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Asmat, Kabupaten Meurauke dan Kota Meurauke.
Mendagri Tito Karnavian, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019) siang mengatakan, pemekaran Papua itu tak lepas dari menyahuti data intelijen. Selain itu juga karena alas an sutiasional. “Ini kan situasional. Kita kan dasarnya data intelijen yang dikombine dengan data lapangan,” kata Mendagri Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Moratorium tetap
Tito menambahkan, ada total 183 permintaan pemekaran wilayah kepada pemerintah. Namun pemerintah melakukan moratorium pemekaran sejak tahun 2014, dengan alasan keterbatasan anggaran. Kebijakan moratorium itu dipastikan oleh Tito tetap berlangsung, hanya untuk Papua yang dinilai punya urgensi khusus.
Siap utak atik anggaran
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihak Kemenkeu siap untuk mengutak atik anggaran APBN, demi mendukung terwujudnya Propinsi Papua Selatan. Dengan catatan, kebijakan pemekaran propinsi baru itu telah memiliki kekuatan hukum.
Sri Mulyani belum bisa memberi gambaran seberapa besar alokasi APBN yang bisa diberikan untuk mendukung pembentukan provinsi baru. Alokasi anggaran baru bisa tergambar apabila konsep dan aturan pembentukan provinsi baru sudah matang.
Namun, ia menilai kebutuhan anggaran sejatinya tidak serta merta akan besar. Pasalnya, pembentukan provinsi baru tidak berarti bahwa pemerintah harus membangun semuanya dari nol.
Mendagri sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan pemekaran provinsi di Papua jadi kasus spesial. Pasalnya ada 314 daerah yang sudah antre untuk pemekaran, seperti Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, Pemecahan dua propinsi baru di Aceh, yaitu Propinsi Abas dan Leuser Antara, pemecahan Barito Utara dan Barito Selatan Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor, Provinsi Nias, dan Provinsi Cirebon.
“Mohon maaf saya hari ini memberikan moratorium, memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinisi maupun kabupaten/kota, kecuali nanti ada putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek memekarkan lagi dua provinsi di Papua,” kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10) lalu.
Penulis/editor : Nurdinsyam