
BANDA ACEH | ACEH HERALD
SEBANYAK 61 warung kopi dan cafe serta tempat usaha lainnya di Banda Aceh telah disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Peraturan Wali (Perwal) kota Banda Aceh yang mengatur jadwal operasi kuliner dalam kondisi pandemi.
Ketua Fraksi Nasdem DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab mengharapkan Pemko Banda Aceh segera memberikan batas waktu untuk pelaku usaha yang warung kopi dan cafenya disegel karena melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh tersebut.
Hal itu diungkapkan Daniel A Wahab, Rabu (6/2/2021) sehubungan terusnya bertambah warkop dan cafe di Banda Aceh yang disegel tim Pencegahan Penanggulangan Covid-19, perlu ada kejelasan, kapan unit usaha mereka bisa dibuka kembali.
Lebih jauh, politisi Nasdem itu meminta Pemko Banda Aceh dalam penutupan usaha juga perlu melakukan kajian mendalam dimana letak masalahnya?
Di samping itu, tambah Daniel, pihaknya juga berharap Pemko melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi dalam hal penindakan di lapangan. “Ini perlu langkah-langkah persuasif dan kajian yang komprensif di lapangan,” katanya.
Lebih jauh, Ketua Fraksi Nasdem DPRK Banda Aceh Juga melakukan evaluasi bagi perusahaan yang sudah disegel, pengusahanya dipanggil dan beri pemahaman atau kalau perlu teken pernyataan dll, sehingga sayang juga kalau usaha mereka ditutup tanpa batas waktu.
“Kalau ini yang terjadi, akan mendatangkan pengangguran yang banyak, karena usahanya ditutup kan sayang bagi rakyat,” katanya.
Karena itu, Daniel A Wahab meminta Pemko Banda Aceh perlu mengambil langkah-langkah yang arif dan bijaksana.
“Kita sepakat pemberlakuan ketat masalah kerumunan dan protokol kesehatan di saat-saat pandemi ini, tapi aturan dan persuasif yang baik perlu dilakukan…artinya beu indah lah, bek juga kasar. Karena jika diperlakukan kurang indah, warga pih meutamah batat that ladom,kalau hana (tidak) diketatkan, masyarakat juga bisa galak-galak doe (suka-suka).
Penutupan dilakukan sesuai peraturan Gubernur Aceh nomor 7 tahun 2021 dan Perwal tentang pemberlakuan jam buka bagi Rumah makan dan warung kopi di Banda Aceh.(*)




