
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD.com
Ancaman 90 kali cambuk, denda 900 gram emas dan kurungan badan 90 bulan mengancam pemuda yang berprofesi sebagai petugas administrasi di sebuah tempat pengajian di Desa Pada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pria yang berinisial MZF (26) warga BTN PIM, Desa Paloh Lada, harus memakai baju Orange dan digelandang ke Markas Polisi karena diduga telah berbuat cabul pada dua santriwati di pesantren di maksud.
MZF dihadirkan oleh pihak kepolisian pada sejumlah wartawan di Mapolres, Senin 20 Januari 2020. Dalam acara konferensi pers tersebut, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahsan menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh MZF.
Diceritakan, kejadian pelecehan seksual terjadi pada rentang bulan November-Desember 2019 sebanyak tiga kali dan Januari 2020 sebanyak satu kali. Dua korban anak gadis dibawah umar yang digerayangi oleh MZF adalah, AZ (13), pelajar warga Kecamatan Dewantara dan MFM (14) pelajar warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Adapun kronologi kejadiannya adalah, pada bulan November 2019, MZF masuk ke kamar Istanbul yang ditempati AZ. Ia meraba-raba tempat terlarang milik korban dan juga melakukan tindakan yang tidak patut. Hal yang sama juga terjadi pada korban lainnya yang bernama MFM.
Kasus ini baru terbongkar setelah korban dan sejumlah santri lain melarikan diri dari tempat itu.
Menurut Ahsan, tersangka menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 17 Januari 2020, dimana sehari sebelumnya kami mendapatkan laporan dari sembilan santri terkait adanya pencabulan yang dialami dua santri di pesantren JN, katanya.
Dikatakan, perbuatan keji itu terungkap saat korban menceritakan kejadian tak senonoh itu kepada teman-temannya sesama santri, kemudian mereka berencana melakukan penjebakan untuk membuktikan benar atau tidaknya kelakuan oknum pekerja di pesantren itu.
“Pada malam itu korban pura-pura tidur, sementara teman yang lainnya mengintip. Dan ternyata apa yang dikatakan korban benar atas kelakuan menyimpang dari tersangka,” kata Ahzan.
Selanjutnya, korban bersama temannya kabur dari pesantren dan menuju Polres Lhokseumawe dengan berjalan kaki sejauh 17 kilometer untuk melaporkan kejadian tersebut.
Diceritakan, korban dan temannya berjalan kaki menuju Polres Lhokseumawe untuk melaporkan kejadian itu dan sebelumnya korban juga sempat menuliskan kejadian yang dialami korban di buku diarynya dengan meminta agar Allah mencabut nyawa tersangka yang telah melakukan perbuatan-perbuatan dosa.
Kemudian kata Ahzan, dari keterangan yang diberikan korban, tersangka sudah melakukan pencabulan kepada korban AZ sebanyak lima kali dan korban MZF sudah lebih dari lima kali. Kejadian tersebut sudah terjadi sejak bulan November 2019.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara