
BANDA ACEH ACEHHERAKD.com – Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Aliansi Buruh Aceh, Senin (20/1/200) melakukan unjuk rasa pada beberapa titik (Tugu Simpang Lima dan Kantor DPRA). Para pendemo itu menolak keberadaan omnibus law, serta kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Omnibus Law. Omnibus law itu disebut sebut sebagai UU sapujagat yang merupakan gabungan beberapa undang undang.
Disebutkan, keberadaan Omnibus law dinilai merugikan tenaga kerja, terjadi penurunan kualitas kerja. Selaon itu kualitas produk juga akan menurun.
Para pengunjuk rasa menolak Omnibus Law serta rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Selain itu pengunjuk rasa juga meminta jajaran DPRA untuk menolak Omnibus Law. Selain itu juga meminta Plt Gubernur membuat Pergub terhadap qanun Aceh nomor tujuh tentang UU Ketenagakerjaan.
Para pengunjukrasa melakukan aksi nya di dua lokasi, yaitu Simpang Lima dan Sekretariat DPRA di Jalan Daud Beureueh.

Saat di Gedung DPRA, para pengunjukrasa itu diterima oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin, serta didampingi oleh Bardan Sahidi dari Fraksi PKS. Di depan para pengunjukrasa itu Bardan menyatakan siap untuk memperjuangkan aspirasi para pengunjurasa. “Kita harus mempertanyakan komitment pemerintah Aceh seputar UU keternagakerjaan yang merugikam pekerja.
Sementara Saiful Mard selaku coordinator aksi mengemukakan tuntutan para pengnujuk rasa. Di sisi lain ia juga meminta agar pemerintah lebih serius menganani para buruh tersebut. Selain itu diingatkan agar jangan menggrlar karpet merah untuk pengusaha, namun buruh terjepit seperti dilupakan.
Penulis : Nurdinsyam