
BANDA ACEH | ACEH HERALD-
Bagi masyarakat dan wisatawan yang akan berangkat ke Pulau Bebas Sabang diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin atau antingen 1 x 24 jam. Inilah salah satu keputusan rapat bersama yang digelar di Banda Aceh, Selasa 13 Juli 2021.
Rapat bersama dihadiri pejabat dari Dirpolairud Banda Aceh, Kapolsek Ulee Lheue, seluruh operator kapal cepat, operator ASDP, Koordinator Pelabuhan Ulee Lheue, BPTD Banda Aceh, dan instansi lain yang dilaksanakan di Ruang VIP Pelabuhan Ulee Lheue.
Informasi yang diperoleh AcehHerald.com dari WAG Mitra Seulawah 00 menyebutkan beberapa keputusan dari hasil rapat tersebut:
– Bagi calon penumpang yang akan berangkat ke Sabang sebelum membeli tiket agar menunjukan sertifikat Vaksin atau Antigen 1×24 jam kepada petugas loket.
– Apabila belum memiliki sertifikat Vaksin atau Antigen petugas loket agar mengarahkan calon penumpang untuk melakukan pemeriksaan dahulu di Posko PPKM yang disediakan di depan pintu masuk dermaga kapal Ferry Ro-ro pelabuhan Ulee Lheue.




