Catatan Kecil Mayjen TNI (Purn) TA Hafil
SEBELUMNYA, dari lubuk hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada semua pihak, kala saya menyampaikan sedikit catatan kecil selama menjabat sebagai Asisten Deputi di Kemenkopolhukam, saat masih aktif sebagai prajurit TNI yang dengan sepenuh jiwa mendekap erat Sapta Marga.
Tulisan ini saya buat setelah melihat dan mendengar perbincangan/diskusi, saran dan masukan dari masyarakat Aceh, baik di warung kopi, medsos dan media mainstream dalam beberapa pekan terakhir. Salah satunya yang paling hangat adalah penentuan pejabat Dirut Bank Aceh yang kini ditempati Plt Dirut.
Saya melihat, tiba tiba muncul gelombang kepedulian dan harapan besar masyarakat Aceh terhadap kebijakan dalam menentukan pejabat di Aceh yang seharusnya ditempati oleh orang asli Aceh, mulai dari level tertinggi di propinsi hingga kabupaten/kota.
Saya teringat dengan sikap kolektif yang luar biasa dari masyarakat Papua yang sangat kompak dalam memperjuangkan kepentingan orang asli Papua, untuk berkontribusi penuh bagi pembangunan di Papua, termasuk dalam mengisi posisi strategis dalam dunia birokrasi sipil hingga TNI/Polri.
Padahal ketika saya cermati lebih jauh saat saya masih menjabat di Kemenkopolhukam, dalam UU Otsus Papua tak ada pasal yang mengatur hingga sejauh itu.
Secara sistematis, para tokoh Papua , Kaukus Papua yang ada di DPR RI/DPD RI, para bupati bersama sama berkumpul di ibukota untuk memperjuangkan kepentingan Papua dan Papua Barat. Spirit kolektif yang benar benar luar biasa, hingga memunculkan daya juang yang juga super, termasuk di dalamnya bargaining power yang luar biasa.
Para tokoh itu berjuang menuntut agar adanya Revisi UU No 21 tentang Otsus Papua, karena masih ada kepentingan Rakyat Papua yang belum terakomodir di dalam UU tersebut. Dan bukan mengurangi, akan tetapi malah mengajukan pasal baru, salah satunya mencontoh UU No 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) seperti adanya Wali Nanggroe, pengaturan tentang Kapolda dan Kajati yang harus ada rekomendasi dari Gubernur Papua.
Kala itu, Rakyat Papua menginginkan adanya Gubernur Jenderal di Papua dan Papua Barat, termasuk adanya pasal yang mengatur untuk penempatan pejabat selevel Pangdam, Kajati dan Kapolda harus orang asli Papua. Karena ini adalah gerakan legal dan resmi, kegiatan itu malah didukung dengan APBD Papua.
Para tokoh Papua tersebut lalu ‘bersafari’ di Jakarta, hingga bertemu dengan Presiden RI, DPR RI dan DPD RI serta lintas kementerian yang terkait dengan aspirasi mereka. Pada waktu itu, Pemerintah belum mengizinkan adanya revisi tentang UU Otsus Papua, karena masih relevan untuk dipedomani.
Namun keinginan dari perwakilan masyarakat Papua itu terselesaikan melalui Menkopolhukam, melalui Desk Papua.
Hasilnya :
- Papua mendapat program pembangunan langsung dari Kementrian dan lembaga terkait,tanpa mengunakan Dana Otsus
- Rekrutmen prajurit TNI diperioritaskan 80% orang asli Papua
- Rekruitmen Akademi TNIberhasil meluluskan 28 orang.
- Mereka mengajukan agar ada Jenderal Bintang Tiga dari orang asli Papua. Terbukti Pangdam dan Kapolda Putra Asli Papua. Demikian juga ada tiga jenderal bintang tiga dari Papua salah satunya menjabat Wakasad.
Ada apa sebenarnya dengan masyarakat Papua? Yang tampak sangat solid dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah serta rakyatnya! Lantas bagaimana dengan Aceh?? Jawabannya hanya ada pada Anda !!
Yang perlu kita ingat bersama, kalau sudah berbicara keAcehan, kita harus satu tujuan. Berbeda cara pandang boleh boleh saja. Satu yang perlu diingat, hasil akhir dari semua spirit itu adalah untuk kemajuan dan kemaslahatan Aceh. Ingaat …..!! Kita sudah tidak lagi berdiskusi tentang merdeka. MoU Helsinki adalah kesepakatan kita untuk mempertahankan Aceh merupakan bagian dari NKRI. Dan itu adalah harga mati.
Saya tutup tulisan ini dengan sebuah harap, mari kita intropeksi diri kita masing masing, apa kita mau berubah? Masih ada waktu. Mari kita berubah. D0 the best !!!!




