KRUENG GEUKUEH I ACEHHERALD.com – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara menangkap terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Utara, Selasa (19/3/24) siang.
Korban yang berusia delapan tahun diduga menjadi korban dari tindakan tersebut. Sementara pelaku yang diketahui bernama AA (45 thn) seorang wiraswasta yang juga ayah tiri korban diamankan setelah melakukan perlawanan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, setelah mendapat informasi dari geuchik terkait peristiwa pemerkosaan tersebut, Unit reskrim Polsek Dewantara dan tim melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa desa dan akhirnya, pada hari ini pukul 13.30 Wib, pelaku diamankan.
Selanjutnya, ujar Faisal, turut diamankan sebagai barang bukti satu unit becak milik pelaku dan satu bilah parang.
Saat ini, Kata Faisal, korban sedang dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karena korban mengeluhkan sakit di bagian perut dan kemaluan.
Kasus ini didalami dan tetap dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut dan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, sebut Faisal, korban mengakui bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah.
“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada saksi dan selanjutnya disampaikan ke perangkat desa dan saat tersebut pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap,” jelas Faisal.
Penulis Robby




