Atas Perintah Hakim, Penahanan 4 Ibu yang Bawa Anak ke Lapas Ditangguhkan

JAKARTA | ACEH HERALD – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Praya untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya karena kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kami hanya pelaksana penetapan hakim. Memang benar sudah kami … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Empat ibu-ibu yang ditahan bersama anaknya ditangguhkan penahanannya. (Dok. Kejati NTB)

JAKARTA | ACEH HERALD – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Praya untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya karena kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami hanya pelaksana penetapan hakim. Memang benar sudah kami laksanakan pengeluaran dari tahanan baru saja sekitar jam 14.01 Wita setelah selesai sidang,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dia mengatakan agenda sidang keempat terdakwa dimajukan hari ini. Setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, keempat terdakwa H, NH, M, dan F ditangguhkan penahanannya.

“Tadi pagi memang penetapan dimajukan, sebenarnya tanggal 24. Pagi tadi, hakim penetapan sidang hari ini. Penetapan keluar hari ini, sidang hari ini. Jaksa jemput ke rutan untuk disidangkan. Setelah sidang dikeluarkan (perintah) hakim (untuk) penangguhan penahan,” kata dia.

Dia mengatakan soal alasan penangguhan penahanan, menjadi wewenang PN Praya untuk menjelaskan. Dedi mengatakan sidang lanjutan keempat ibu-ibu ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/2) mendatang.

“Mengenai pertimbangan penangguhan dan sebagainya silakan hubungi Humas PN Praya. Kamis, tanggal 25 Februari, agenda eksepsi,” kata dia.

Diketahui, 4 ibu-ibu tersebut ditahan di Lapas Praya setelah melempari sebuah pabrik rokok dengan batu. Wanita-wanita itu ditahan bersama anak-anaknya.

“Tersangka H, NH, M, dan F yang ditahan di Lapas Praya beserta dua anaknya yang masih (membutuhkan) ASI karena disangka secara bersama-sama melakukan perusakan berupa pelemparan (batu) yang mengakibatkan spandek (pabrik rokok) peok,” ujar pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga:  Dampak Badai Matahari 2025 pada Bumi, Bukan Cuma Kiamat Internet

Insiden pelemparan itu terjadi di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 26 Desember 2020 lalu, pukul 16.00 Wita. Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp 4,5 juta.

“Sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan,” kata Yan.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menepis kabar telah menahan 4 ibu rumah tangga (IRT) bersama anak-anaknya terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah. Kejati NTB mengatakan 4 IRT itu yang sengaja membawa anak-anaknya.

“Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan,” kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan dalam keterangannya, Senin (22/2).

 

sumber detikcom

Berita Terkini

Haba Nanggroe