APBA-P Masih di Kantong Bappeda, Dana JKA ‘Tahap 1’ Segera Berakhir

“Saya pikir itu menang sudah tercover hingga akhir tahun, termasuk masalah dananya. Namun secara regulative tetap harus ditetapkan melalui APBA-P. Kemungkinan stagnasi anggaran bisa dikatakan tak terjadi, karena paket kerjasama itu sudah diplot hingga akhir tahun,” kata Rijaluddin.
Ilustrasi JKA

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Hingga saat ini pihak eksekutif dan legislative Aceh, belum melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan  (APBA-P) untuk tahun 2025. Sementara di sisi lain banyak hal krusial dan mendesak telah menanti, terutama kepastian penambahan biaya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang termin pertama hanya sampai September 2025.

Selain itu juga dana jerih atau gaji dan tunjangan beberapa elemen pegawai lingkup Pemerintah Aceh yang masih tertunggak. “Kami masih menunggu draft dari eksekutif, jika sampai akan segera kita bahas dalam kesempatan pertama,” kata Abdurrahman, Ketua Fraksi Gerindra/PKS di DPRA, Selasa (26/08/2025) kemarin.

Politisi Partai Gerindra dari Dapil 1 Aceh itu menambahkan, saat ini draft APBA-P tahun 2025 masih digodok oleh pihak Bappeda Aceh. “Jika mengacu kepada jadwal, pembahasan bersama itu akan dimulai tanggal 10 September dan harus tuntas tanggal 30 September 2025 sesuai deadline dari pihak Kemendagri. Saya pikir semua itu akan terjangkau dengan limit yang ada,” kata Abdurrahman, putra Aceh Besar dari Kecamatan Lhoong itu.

Ketika ditanya prioritas utama untuk pembahasan itu, diakuinya masalah JKA, serta jerih dan tunjangan pegawai Pemerintah Aceh yang masih tertunda. “JKA yang paling diutamakan, karena menyangkut Nasib 1,7 juta penduiduk Aceh yang tercover dengan fasilitas kesehatan gratis dari Pemerintah Aceh itu,” kata Abdurrahman yang juga anggota Banggar DPR Aceh.

Sementara Kepala Bappeda Aceh Husnan Bayu yang beberapa kali dihubungi acehherald.com tak mengangkat handphone, walau ada nada berdering. Sumber sumber menyebutkan, isu utama pembahasan APBA-P itu adalah ‘menghidupkan’ kembali dana Silpa APBA tahun 2024 yang kabarnya mencapai kisaran Rp 500 miliar.

Sejauh ini tak diketahui secara rinci plafond dana JKA untuk tahun 2025. Namun di tahun 2024, total dana JKA yang digelontorkan Pemerintah Aceh mencapai Rp 850 miliar. Dana itu untuk menalangi biaya berobat 1,7 juta atau 30,8 persen penduduk Aceh yang tak tercover dengan layanan BPJS.

Baca Juga:  Legend Volly Ball Banda Aceh Siap Menangkan AMIN di Pilkada 2024

Seperti tahun tahun sebelumnya, akumulasi dana JKA yang ditanggung melalui dana Otsus itu, bertambah secara signifikan setiap tahunnya. Awal awal, dana itu hanya Rp 450 miliar, namun kini membangkak nyaris 100 persen.

Pertambahan nilai itu berbandiung terbalik dengan jumlah Dana Otsus yang masuk ke kas Pemerintah Aceh, yang kini hanya 1 persen dari total Dana DAU nasional, setelah sebelumnya 2 persen. Dana Otsus sendiri akan berakhir tahun 2027, dan ini menjadi warning serius bagi Pemerintah Aceh, terutama menyangkut layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh yang tak tercover BPJS.

Terkait dengan kepastian masuknya JKA di APBA-P juga diakui oleh Rijaluddin, Ketua Komisi V DPRA yang juga membidangi masalah layanan kesehatan serta juga anggota Banggar DPRA. “Saya pikir itu menang sudah tercover hingga akhir tahun, termasuk masalah dananya. Namun secara regulative tetap harus ditetapkan melalui APBA-P. Kemungkinan stagnasi anggaran bisa dikatakan tak terjadi, karena paket kerjasama itu sudah diplot hingga akhir tahun,” kata Rijaluddin.

Hal senada juga dikatakan oleh politisi Partai Aceh, Ayub Abbas yang kini menjabat sebagai Sekjen Partai Aceh. “Insha Allah semua akan berjalan on the track dalam pembahasan hingga finalisasi APBA-P tahun 2025. Prinsip kami adalah men gutamakan kepentingan rakyat, termasuk dalam hal pelayanan dan pemenuhan hak hak jajaran pegawai di Pemerintah Aceh,” kata Ayub Abbas atau Abuwa yang juga mantan Bupati Pidie Jaya selama dua periode itu.

Sementara itu sebuah sumber dari BPJS Aceh yang dihubungi secara terpisah mengatakan, seperti tahun tahun sebelumnya, kontrak JKA antara Pemerintah Aceh dengan BPJS itu termaktub dalam masa tenggat 1 tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember tahun berjalan. “Jadi walaupun dana itu diplot melalui APBA dan APBA-P tidak masalah, karena BPJS menanggung hingga akhir kontrak. Jika pun ada pembahasan APBA-P, pelayanan tetap berjalan sesuai kontrak. Hanya saja pencairan dana setelah disahkannya APBA-P,” kata sumber yang terkait dengan bidang kehumasan di BPJS Aceh itu.

Baca Juga:  Untuk Kemajuan Aceh, Gubernur Siap Bersinergi dengan Garuda

Harus diakui, dengan berkurangnya pendapatan daerah dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan untuk berbagai program pembangunan, program JKA bisa jadi terancam keberlangsungannya.

Sebagaimana diketahui, sejak diluncurkan pada tahun 2012, program JKA menggunakan dana otonomi khusus. Tambahan transfer dana otsus diberikan seiring diberlakukannya UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Transfer dana dari Pemerintah Pusat ini akan berlangsung selama 20 tahun sejak UU tersebut diberlakukan pada tahun 2007, dengan besaran dua persen dari DAU Nasional untuk 15 tahun pertama, dan satu persen untuk lima tahun terakhir. Saat ini, besaran dana otsus yang diterima Aceh adalah 1 persen dari DAU Nasional. Dana Otsus sendiri akan berakhir pada tahun 2027.

 

Kata Kunci (Tags):
dana jka, apba-p, pemerintah aceh, layanan kesehatan, ayub abbas

Berita Terkini

Haba Nanggroe