ACEHHERALD.com – Kasus narkoba yang melibatkan beberapa oknum TNI, sebagai hasil penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh, awal Oktober silam, salah satunya ternyata berujung ke pentas cambuk. Adalah wanita muda LV (27) asal Kota Langsa, yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Selasa (10/12/2019) siang.
Menurut Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Hidayat, LV yang ikut terjaring dalam penggerebekan itu terjerat dengan kasus khalwat, sementara yang lainnya terkena kasus narkoba dan bukan ranah Mahkamah Syariyah Banda Aceh. “Tersangka yang lain ditangani oleh Pengadilan Militer, dalam kasus narkoba,” kata Hidayat.
Wanita muda itu seharusnya divonis delapan kali cambuk, namun ia hanya menjalani lima kali, setelah potong masa tahanan.
Eksekusi cambuk di Lapangan Taman Sari itu terasa special, karena hanya disaksikan oleh para awak media peliput dan pihak penyelenggara. Selain itu, untuk yang pertama kalinya juga dilaksanakan pencambukan oleh algojo perempuan, yang seperti biasa mengenakan pakaian hitam serba tertutup. “Ya memang kali ini baru kita pakai algojo perempuan, yang nantinya akan permanen. Artinya, jika tervonis perempuan, maka algojonya juga perempuan. Kita sudah latih beberapa eksekutor wanita,” tutur Hidayat.
Dirincikan, untuk tahun 2019 sudah dilakukan ukubat cambuk untuk 75 orang tervonis. LV adalah tervonis yang ke-76. Tahun ini ada empat lagi yang akan dieksekusi. Dominan pelanggaran adalah ikhtilaf, , judi dan khalwat.
Penulis : Ibrahim Sihombing/Nurdinsyam
Editor : Nurdinsyam