Akhirnya, Pemkab dan Pemko Serahkan Aset SMA/SMK dan SLB ke Pemerintah Aceh

ACEH HERALD.com – Sebanyak 23 Pemerintah kabupaten/kota se Aceh sepakat untuk menyerahkan pengelolaan aset Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang selama ini menjadi kewenangan daerah tingkat II ke Pemerintah Aceh. Pengalihan pengelolaan aset ini sesusi diamanatkan dalam UU No 23 tahun 2014. Dalam UU tersebut menyebutkan beberapa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menandatangani berita acara serah terima aset dan dokumen pengalihannya dari Pemkab/Pemko ke pemerintah Aceh, Kamis (19/12/2019) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. FOTO FOR ACEH HERALD.COM

ACEH HERALD.com – Sebanyak 23 Pemerintah kabupaten/kota se Aceh sepakat untuk menyerahkan pengelolaan aset Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang selama ini menjadi kewenangan daerah tingkat II ke Pemerintah Aceh.

Pengalihan pengelolaan aset ini sesusi diamanatkan dalam UU No 23 tahun 2014. Dalam UU tersebut menyebutkan beberapa kewenangan Pemkab/Pemko beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, di antaranya yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, pengelolaan terminal tipe B, dan urusan bidang Perikanan.

Peralihan aset terbanyak menyangkut aset SMA dan SMK disusul dengan aset sekolah untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sekretaris Daerah Aceh,  Taqwallah  menandatangani berita acara serah terima sarana dan prasarana dan dokumen pengalihan aset dari pemerintahan kabupaten dan kota kepada pemerintah Aceh. Penandatanganan itu dilakukan bersama dengan seluruh Sekda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (19/12/2019)  pagi.

“Kami menyadari, bahwa proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan tidaklah mudah. Kita berharap semua proses pengalihan urusan pemerintahan konkuren ini berjalan dengan lancar,” kata Taqwallah.

Dikatakan, sebelum dilakukan penyerahan aset tersebut, tambah Sekda Taqwallah, selama ini SKPA terkait yang difasilitasi oleh Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pemerintah Aceh telah melakukan proses Rekonsiliasi Aset dengan SKPK terkait yang pelaksanaannya di Banda Aceh dan di kabupaten/kota. Usai rekonsiliasi aset itu pemerintah kemudian menandatangani bersama Berita Acara Serah Terima (Bast) aset tersebut.

Sekda Taqwallah mengatakan dengan selesainya proses serah terima itu, diharapkan dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Konkuren di bidang pendidikan, perhubungan, kehutanan, kelautan dan perikanan.

Dikatakan, dengan penyerahan ini berarti daftar prasarana dan sarana serta dokumen yang tercantum dalam lampiran Bast di kabupaten/kota segera dilakukan penghapusan dan kemudian dicatat dalam aset Pemerintah Aceh.

Sedangkan menyangkut prasarana dan sarana yang belum lengkap atau terdapat kekeliruan dalam proses pencatatan, pemerintah Aceh akan mengajukan klarifikasi kembali kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan identifikasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Taqwa Minta Dokter Spesialis Utamakan Resep BPJS Kesehatan Pasien

penulis/editor  : M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe