
ACEH HERALD.com – Sebanyak 23 Pemerintah kabupaten/kota se Aceh sepakat untuk menyerahkan pengelolaan aset Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang selama ini menjadi kewenangan daerah tingkat II ke Pemerintah Aceh.
Pengalihan pengelolaan aset ini sesusi diamanatkan dalam UU No 23 tahun 2014. Dalam UU tersebut menyebutkan beberapa kewenangan Pemkab/Pemko beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, di antaranya yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, pengelolaan terminal tipe B, dan urusan bidang Perikanan.
Peralihan aset terbanyak menyangkut aset SMA dan SMK disusul dengan aset sekolah untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Kami menyadari, bahwa proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan tidaklah mudah. Kita berharap semua proses pengalihan urusan pemerintahan konkuren ini berjalan dengan lancar,” kata Taqwallah.
Dikatakan, sebelum dilakukan penyerahan aset tersebut, tambah Sekda Taqwallah, selama ini SKPA terkait yang difasilitasi oleh Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pemerintah Aceh telah melakukan proses Rekonsiliasi Aset dengan SKPK terkait yang pelaksanaannya di Banda Aceh dan di kabupaten/kota. Usai rekonsiliasi aset itu pemerintah kemudian menandatangani bersama Berita Acara Serah Terima (Bast) aset tersebut.
Sekda Taqwallah mengatakan dengan selesainya proses serah terima itu, diharapkan dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Konkuren di bidang pendidikan, perhubungan, kehutanan, kelautan dan perikanan.
Dikatakan, dengan penyerahan ini berarti daftar prasarana dan sarana serta dokumen yang tercantum dalam lampiran Bast di kabupaten/kota segera dilakukan penghapusan dan kemudian dicatat dalam aset Pemerintah Aceh.
Sedangkan menyangkut prasarana dan sarana yang belum lengkap atau terdapat kekeliruan dalam proses pencatatan, pemerintah Aceh akan mengajukan klarifikasi kembali kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan identifikasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
penulis/editor : M Nasir Yusuf