
SETELAH diskor akbat dead lock pada Sidang Paripurna tanggal 31 Desember 2019, akhinya, formasi alat dan kelengkapan dewan (AKD) DPRA, diumumkan melalui Sidang Paripurna DPRA, Jumat (17/01/2020). Mengejutkan, karena formasi AKD itu tidak memuat nama nama dari tiga fraksi, yaitu Demokrat, Golkar dan Fraksi PPP.
Tak ayal, sejenak dibacakan oleh Sekretaris DPRA, Suhaimi SH MH, serta ditutup dengan pernyataan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, hujan interupsi pun terjadi. Dahlan akhirnya memasang sikap tgas dan langsung memungkasi sesi siding, setelah mendengar sedikitnya empat interupsi. Akibat interupsi yang ditolak, beberapa anggota dewan menyatakan kekesalannya dengan berteriak di ruang sidang. Sidang paripurna otu dihadiri oleh Sekda Aceh dr Taqwallah, mewakili Plt Gubernur Aceh.
Belakangan terungkap, jika empat fraksi, Demokrat, Golkar, PPP dan PKB/PDA menolak menandatangani hasil penetapan AKD tersebut. Namun khusus PKB/PDA, nama nama mereka terdistribusi langsung secara proporsional ke dalam enam komisi, karena jumlah mereka adalah enam oarng.
Sementara Demokrat, Golkar dan PPP yang bersikukuh dengan formasi yang diajukan terdahulu, akhirnya malah terdepak dari list anggota AKD.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin SIP mengatakan, sebelum keputusan soal AKD itu diamil, telah dilakukan pertemuan informal 6,7 dan 9 dengn keputusan diambil, bersedia la njutkan paripurna AKD yang telah dead lock, btas waku tanggal 15 Januari semua pimpinan AKD usulkan nama untuk AKD sesuai kaedah proporsional. Khusus Demokrat ada mengajukan ulang, namun tetap dengan formasi lama, hingga tak dimasukkan. “Kita ingin agar dewan bergerak cepat, untuk menjawab persoalan yang ada. AKD secara langsung akan memaksimalkan tupoksi dewan sebagai pegawas, legislasi serta fungsi anggaran,” kata Dahlan.
Ketua DPRA itu kembali memastikan, penetapan AKD itu tak ada tendensi politik, tapi semata mata untuk memaksimalkan peran legislative di Aceh.
Menyangkut ada pihk yang ingin melapor ke Mendagri, Keua DPRA menyatakan, itu sah sah saja dalam soal politik. “Saya memastikan DPRA tetap jalan. Jikapun ada yan melaporkan ke Mendagri, atau menempuh jalur hukum, itu sah sah saja. Yang penting tupoksi dewan berjalan maksimal,” tandas Dahlan.
Sementara Ikhsanuddin, Ketua Fraksi PPP saat dihubungi Acehherald.com mengatakan, pihaknya meyakini yang tanggal 31 Desember itu, jadi tak mengusulkan yang lain. “Saya tak ada amanah apapun dari Paripurna yang dead lock dan diskor kala itu. Jadi kami tidak dalam posisi menarik atau memasukkan nama baru. Yang ada itu harus dilanjutkan,” tandas Ikhsan.
Di bagian lain, HT Ibrahim, Ketua Fraksi Demokrat yang dihubungi secara terpisah mengaku terkejut kok tiba tiba sudah ketok palu. “Kami akan duduk kembali dengan fraksi fraksi yang tak dimasukkan namanya dakam AKD, guna membicarakan langkah selanjutnya. Bisa jadi kita temopuh langkah hukum atau malah membentuk AKD tandingan,” ujar Ibrahim. (REL)




