Aceh Akhirnya Ditetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Covid-19

BANDA ACEH – ACEHHHEALD.com Pemerintah Aceh akhirnya menetapkan menetapkan daerah Serambi Mekkah dalam status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu dilakukan menyusul makin meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan bertambahnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Aceh. Penetapan itu dituang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek memimpin rapat Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh, di aula BPBA Banda Aceh, Rabu (25/3/2020).

BANDA ACEH – ACEHHHEALD.com

Pemerintah Aceh akhirnya menetapkan  menetapkan daerah Serambi Mekkah dalam status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu dilakukan menyusul makin meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan bertambahnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Aceh.

Penetapan itu dituang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441 lalu, kata Muhammad Iswanto, Kamis (26/3/2020).

Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.                                                                            FOTO ACEHHERALD.COM/M NASIR YUSUF

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, di antara yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status itu adalah bahwa penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemic baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” ujar Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis (26/3/2020).

Dikatakan, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.

Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran Covid-19; percepatan penanganan Covid-19; dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Baca Juga:  42 Ribuan Warga Lhokseumawe Sudah Divaksin

Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam.

Sementara itu Muhammad Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Di samping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kabupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

“Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh,” ujar Iswanto.

Selain menetapkan status tanggap darurat skala provinsi, Plt Gubernur Aceh juga menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Sunawardi Desky sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh. []

Editor  : M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe