LHOKSEUMAWE | ACEHHERALAD.Com – Badan Kehormatan Dewan (BKD) Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, menggelar rapat perdana. Badan yang menangani pelanggaran etik anggota dewan ini bertemu serta mengiventarisir kegiatan yang akan mereka lakukan untuk lima tahun kedepan.
Rapat pada hari Selasa (7/1/2025) dipimpin Ketua BKD Nurhayati Azis (PKB Dapil Banda Sakti) bersama para anggota Irwan Yusuf (Partai Gerindra Dapil Muara Dua), Fauzan (Partai Aceh Dapil Blang Mangat).
Berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Faisal, tugas BKD adalah memantau dan mengevaluasi disiplin etika dan moral anggota DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRK dan kepatuhan anggota DPRK terhadap sumpah dan kode etik.
Lalu, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRK terhadap Tatib, sumpah dan kode atik, melakukan penyelidikan.
Kemudian, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRK, anggota DPRK dan/atau masyarakat, menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.
Selain itu, juga menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRK berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atas pengaduan pimpinan DPRK, masyarakat, dan/atau pemilih.
Penulis : Yuswardi




