Cabuli Bocah, Pria Asal Sumut Sudah Diamankan di Mapolres Pidie

SIGLI I ACEH HERALD – Warga sebuah gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, mengamankan seorang pria perantau dari Sumu yang diduga melakukan perbuatan pencabulan, terhadap dua orang bocah cilik berusia 4 dan 3 tahun. Pria yang diamankan warga adalah KH (30). Dia diamankan pada selasa (05/07/2022) pagi. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja … Read more

Tersangka pncabul bocsh

Iklan Baris

Lensa Warga

SIGLI I ACEH HERALD –  Warga sebuah gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, mengamankan seorang pria perantau dari Sumu yang diduga melakukan perbuatan pencabulan, terhadap dua orang bocah cilik berusia 4 dan 3 tahun.

Pria yang diamankan warga adalah KH (30). Dia diamankan pada selasa  (05/07/2022) pagi. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja nama samaran  bunga (4) dan mawar (3).

Kapolres Pidie AKBP Padli S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Krim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut, bahwa seorang KH (30) yang merupakan warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diamankan oleh warga di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, berawal pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 17.00 wib,  Ibu kandung Bunga melihat wajah anaknya dalam keadaan kemerahan, lalu menanyakan kepada Bunga kenapa mukanya merah kemudian Bunga pun menceritakan kepada ibunya, bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku KH.

Dari pengakuan Bunga, Kejadian yang dilakukan terhadapnya di rumahnya (KH) tidak hanya dia (Bunga). Sebelum kejadian pelecehan menimpa Bunga, pelaku KH juga melalukan pelecehan terhadap Mawar (3), yang juga dilakukan di kediaman rumah KH, yang berada di Gampong Cebrek.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut dari kedua orang tua korban, kemudian mengamankan KH di rumah kediamannya, dan KH dibawa ke Polsek Kembang Tanjong, untuk selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Res Krim Polres Pidie guna proses  penyelidikan.

Atas perbuatan yang dilakukan KH, dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, pungkas Kasat Res Krim.

Baca Juga:  Syibral Mulasi Nahkodai PDIP Aceh Utara, Siap Perkuat Kerja Politik di Daerah

Berita Terkini

Haba Nanggroe