400 Ribu PNS Bakal Kehilangan Jabatan Eselon

  JAKARTA, ACEH HERALD.com – Sebanyak 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini sedang menduduki jabatan eselon III dan IV akan kehilangan jabatan dan sekaligus tunjangan jabatannya. “Jabatan di Aparatur Sipil Negara ada jabatan struktural. Jadi ada eselon I, II, III, IV, dan V. Ini totalnya 460 ribu. Nah, kalau kami melihat eselon III, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat melantikan Pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Aceh, 2 September 2019. FOTO IST

JAKARTA, ACEH HERALD.com – Sebanyak 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini sedang menduduki jabatan eselon III dan IV akan kehilangan jabatan dan sekaligus tunjangan jabatannya.

“Jabatan di Aparatur Sipil Negara ada jabatan struktural. Jadi ada eselon I, II, III, IV, dan V. Ini totalnya 460 ribu. Nah, kalau kami melihat eselon III, IV, dan V ada kurang lebih 400 ribuan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2019.

Data per 30 Juni 2019 menunjukkan jumlah PNS saat ini sekitar 4,2 juta. Dengan komposisi 11 persen atau 460 ribu menempati jabatan struktural, 15 persen jabatan teknis dan kesehatan, 35 persen guru, dan 39 persen jabatan pelaksana atau administrasi.

Untuk jabatan struktural, pemangkasan jabatan dilakukan untuk merampingkan birokrasi. Sehingga, nantinya jabatan struktural hanya diisi oleh eselon I dan II. Adapun eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional. “Komposisi sesuai arahan Presiden bahwa ASN harus berkeahlian. Harus spesifik. Artinya kami harus meningkatkan yang 15 persen itu,” katanya.

Namun, hal itu perlu didiskusikan lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan IV. Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan. “Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga,” ucap Rini.

Menurut Rini, ada beberapa kriteria umum yang bisa dialihkan, misalnya jabatan analisis dan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi pemantauan kebijakan, tugas teknis tertentu, tugas teknis yang sesuai jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai kepala satuan kerja.

Baca Juga:  Mencuat Ide Angkutan Murah di Soetta Usai Taksi Getok Tarif Rp 900 Ribu

Kebijakan pemangkasan jabatan eselon ini akan dimulai pada November 2019, dengan Kementerian PAN-RB sebagai role model. “Jadi bulan ini untuk Kemenpan akan memindahkan eselon III dan IV menjadi analis kebijakan. Jadi, Kemenpan dulu sebagai role model,” kata dia.

sumber  : Tempo.co

Berita Terkini

Haba Nanggroe