
JAKARTA, ACEH HERALD.com – Hujan lebat yang turun sekitar pukul 15.22 WIB tidak membuat sekitar 10.000 massa yang mendemo Kedutaan Besar China di Jakarta, Jumat (27/12/2019), bubar. Memang ada sejumlah massa yang meninggalkan area demo ketika hujan turun dengan menepi ke gedung-gedung sekitar Kedubes China.
Sekitar 10 ribuan massa meminta dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan China segera dihentikan. Mereka juga meminta pemerintah China tak lagi melarang muslim Uighur untuk beribadah, termasuk shalat Jumat secara terbuka.
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menilai muslim Uighur di wilayah Xinjiang, China, telah mengalami penindasan yang luar biasa. Menurutnya, dugaan kekerasan kepada muslim Uighur sudah tak bisa ditoleransi.
“Perampasan Hak-Hak Asasi Manusia umat Islam Uighur sudah sangat keterlaluan. Dengan pemberlakuan Undang-undang De-Ekstremifikasi serta dalih melawan radikalisme, hak asasi manusia muslim Uighur dicabik dan dirampas hak beribadahnya, hak ekonominya, hak sosialnya, hak politiknya sampai hak budaya dan kemanusiaannya,” kata Slamet kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Sementara Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis mengatakan, perampasan hak asasi manusia umat Islam Uighur di wilayah Xianjiang dinilai sangat keterlaluan. Menurutnya, China juga menggunakan alasan de-ekstrimifikasi dan melawan radikalisme untuk merenggut HAM dan hak asasi beribadah, ekonomi, sosial, politik, dan budaya etnis Uighur.
Dia mengatakan massa yang hari ini mendemo Kedubes China juga mengecam perlakuan terhadap muslim Uighur yang dimasukkan ke dalam kamp reedukasi. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional.
Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam demo Aksi Bela Muslim Uighur:
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan zalim Rezim Komunis China terhadap saudara kami muslim Uighur.
2. Menuntut Pemerintah Komunis China agar menghentikan segala perampasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Islam Uighur.
3. Menuntut Pemerintah Komunis China untuk tidak melarang peribadatan umat Islam Uighur serta tidak melarang Al-Qur’an untuk dibaca dan disebarluaskan.
5. Meminta OKI untuk membentuk tim investigasi dan membawa hasil investigasi pelanggaran HAM tersebut ke International Criminal Court.
6. Mengecam Pemerintah Indonesia yang berpangku tangan dalam persoalan bangsa Uighur, dan mengutuk keras apabila tidak menjalankan sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta menghapuskan penjajahan dan penindasan dari muka bumi karena diamnya pemerintah berarti menentang Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
7. Menyerukan kepada rakyat Indonesia umumnya dan umat Islam khususnya untuk memboikot pembelian/konsumsi dari produsen-distributor-retailer China dan menarik seluruh simpanan dari sistem perbankan milik China dan menghentikan seluruh proyek kerja sama dengan China dalam segala bentuknya.Dalam aksi ini, massa membawa spanduk-spanduk yang dibawa bertuliskan ‘China Stop Genocide Ethnic of Uyghurs!’, ‘Shame on You China fo Snatching Freedom of Uighur’, dan ‘Over One Millions Uyghurs Arbitralrily Detained in China, Indonesia Must Speak Up!’.
Dari berbagai sumber